Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. fasilitasi; b. edukasi; c. mediasi; dan d. advokasi.
Koreksi Anda