Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
a. pendamping lokal Desa;
b. pendamping Desa;
c. pendamping teknis; dan
d. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. fasilitasi;
b. edukasi;
c. mediasi; dan
d. advokasi.
Koreksi Anda
