Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (5) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga. (6) Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda