Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. pemerintah daerah provinsi; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan
daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(5) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga.
(6) Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
