Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pembuat komitmen Kementerian melakukan kontrak kerja dengan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban mengimplementasikan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang- undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
(3) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
b. pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
c. pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
d. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;
e. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan
f. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
(4) Tenaga Pendamping Profesional diberikan pembayaran honorarium dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Honorarium dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk komponen pembayaran program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tenaga Pendamping Profesional wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
