Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat merekrut pendamping masyarakat Desa secara mandiri dan berkoordinasi dengan Kementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis dengan memperhatikan pengelolaan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
