Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a berada di Desa.
(2) Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pendamping lokal Desa bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
Koreksi Anda
