Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja pendamping teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berada di kecamatan.
(2) Pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Koreksi Anda
