A Penduduk Yang Pindah Tanpa Melapor Pasal 38 A
(1) Setiap kelahiran Penduduk Kota wajib dilaporkan, baik oleh orang tua/kepala keluarga/yang diberi kuasa kepada SKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Dihapus.
13. Ketentuan Pasal 46 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :
(1) Anak Penduduk Kota yang dilahirkan di luar negeri setelah kembali ke INDONESIA wajib dilaporkan kepada SKPD dengan membawa bukti pelaporan/akta kelahiran/sejenisnya dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
(2) Atas dasar pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKPD mengeluarkan surat keterangan pelaporan kelahiran di luar negeri.
(2a) Dalam hal terjadi kelahiran Penduduk Kota di luar negeri dan tidak melaporkan/mencatatkan kelahirannya di negara setempat dan/atau perwakilan Negara Republik INDONESIA, SKPD dapat mencatatkan kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahirannya setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.
14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (3) dan ayat
(4) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Kelahiran Penduduk Kota yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang di dalam wilayah NKRI wajib dilaporkan oleh orang tua/kepala keluarga/yang diberi kuasa kepada SKPD berdasarkan Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut atau Kapten Pesawat Terbang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
(4) Atas dasar kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPD mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
15. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pencatatan kelahiran Penduduk Kota yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala SKPD.
(2) Berdasarkan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada buku Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
16. Ketentuan Pasal 49 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap lahir-mati Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal lahir mati.
(2) Berdasarkan pelaporan lahir-mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mengeluarkan Surat Keterangan Lahir Mati dan memasukkan ke dalam database kependudukan.
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut :
(1) Perkawinan Penduduk Kota yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan kepada SKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Pencatatan perkawinan antara Penduduk Kota dan Penduduk luar Kota, Penduduk Kota dan Orang Asing, dan antar Orang Asing dapat dilakukan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), SKPD mencatat pada buku register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
(4) Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing diberikan pada suami dan isteri.
(4a) Pencatatan perkawinan bagi Penduduk Kota yang beragama Islam dilaksanakan di KUA Kecamatan setempat.
(4b) Berdasarkan perkawinan pada ayat (4a) KUA wajib melaporkan kepada SKPD setiap bulan.
(4c) Dalam hal perkawinan Penduduk Kota yang salah satu dan/atau kedua-duanya telah meninggal dunia, SKPD dapat melaksanakannya dengan cara mengeluarkan Surat Keterangan Perkawinan setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri.
19. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :
(1) Penduduk Kota yang melaksanakan perkawinan di luar negeri wajib melaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang bersangkutan kembali ke INDONESIA dan melampirkan surat keterangan perkawinan dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan di luar negeri.
20. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pembatalan perkawinan Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
21. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
(1) Perceraian Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada buku Register Akta Perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, mencabut kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan.
22. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam hal pencatatan perceraian Penduduk Kota yang perkawinannya dilaksanakan di luar Kota, SKPD memberitahukan kepada instansi yang mencatat peristiwa perkawinan untuk dibuat catatan pinggir pada buku Register Akta Perkawinan bahwa telah terjadi perceraian.
(2) Bagi Penduduk Kota yang perkawinannya dicatat di Kota dan melakukan perceraian di luar negeri wajib melaporkan perceraiannya kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang bersangkutan kembali ke INDONESIA dan melampirkan surat keterangan perceraian dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(3) Atas dasar pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), SKPD mengeluarkan surat keterangan pelaporan perceraian yang terjadi di luar negeri dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan.
(4) Bagi Penduduk Kota yang perkawinannya dicatat di luar Kota dan melakukan perceraian di luar negeri wajib melaporkan perceraiannya kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembali ke INDONESIA dan melampirkan Surat Keterangan Perceraian dari Negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(5) Atas dasar pelaporan perceraian dimaksud pada ayat (4) SKPD menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perceraian yang terjadi di luar negeri, dan memberitahukan kepada instansi yang mencatat perkawinan untuk dibuat catatan pinggir pada register akta perkawinan bahwa telah terjadi perceraian.
23. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pembatalan perceraian Penduduk Kota yang perceraiannya dilaksanakan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta, mengembalikan Kutipan Akta Perkawinan, mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, membuat catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan Register Akta Perkawinan.
24. Ketentuan Pasal 58 diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat baru, yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c) dan ayat (3d), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap kematian Penduduk Kota wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga/ahli warisnya atau yang diberi kuasa oleh ahli waris kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian, dengan melampirkan surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada buku Register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
(3) Dalam hal terjadi kematian yang tidak jelas identitasnya, SKPD dapat melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
(3a) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan kematian Penduduk Kota karena hilang atau tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan kematian dapat dilaksanakan oleh SKPD setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
(3b) Pencatatan kematian Penduduk Kota yang pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat terjadinya kematian, dapat dilaksanakan oleh SKPD setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.
(3c) Setiap kematian Penduduk Kota yang terjadi di luar negeri wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jenazahnya dikirim ke INDONESIA/ahli warisnya kembali ke INDONESIA/datangnya surat pemberitahuan kematian dengan melampirkan surat keterangan kematian dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA, SKPD mengeluarkan Surat Keterangan Pelaporan Kematian di Luar Negeri.
(3d) Dalam hal terjadi kematian Penduduk Kota di luar negeri dan tidak dicatatkan kematiannya di negara setempat dan/atau perwakilan Negara Republik INDONESIA, SKPD dapat mencatat pada buku Register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.
25. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengangkatan anak yang dilaksanakan oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta kelahiran anak.
(3) Dalam hal pengangkatan anak oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di luar Kota, catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran dilaksanakan di instansi yang menerbitkan akta kelahiran.
26. Ketentuan Pasal 60 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengakuan anak bagi Penduduk Kota wajib dilaporkan oleh orang tuanya kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Pengakuan anak hanya dapat dilaksanakan bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama sebelum kelahiran anak, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
(3a) Dalam hal pengakuan anak oleh Penduduk Kota yang telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama/adat tetapi tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat atau pemberkatan perkawinan, SKPD dapat melaksanakannya setelah ada penetapan Pengadilan Negeri.
27. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengesahan anak bagi Penduduk Kota wajib dilaporkan oleh orang tua kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinannya dan mendapatkan akta perkawinannya.
(2) Pengesahan anak hanya dapat dilaksanakan bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama sebelum kelahiran anak dan sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada register akta pengesahan anak, menerbitkan kutipan akta pengesahan anak, dan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran anak. Bilamana akta kelahiran tersebut diterbitkan di luar Kota, SKPD memberitahukan kepada instansi yang menerbitkan akta kelahiran untuk dibuat catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran tersebut.
(4) Dalam hal pengesahan anak oleh Penduduk Kota tidak dilaporkan pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tuanya dan/atau salah satu/kedua orang tua tersebut telah meninggal dunia dan belum sempat disahkan anaknya, SKPD dapat melaksanakannya setelah ada penetapan Pengadilan Negeri.
28. Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
(1) Penduduk Kota yang melaksanakan perubahan nama dan aktanya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama bagi Penduduk Kota yang aktanya diterbitkan di luar Kota, catatan pinggir pada kutipan akta dan register akta dilaksanakan oleh instansi yang menerbitkan akta tersebut.
29. Ketentuan Pasal 63 diubah, ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :
(1) Perubahan status kewarganegaraan Penduduk Kota dari Warga Negara Asing/Orang Asing menjadi WNI yang aktanya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD membuat catatan pinggir pada buku register dan kutipan akta pencatatan sipil.
(2a) Dalam hal terjadi perubahan status kewarganegaraan bagi Penduduk Kota yang aktanya diterbitkan di luar wilayah Kota, catatan pinggir pada kutipan akta dan register pencatatan sipil dilaksanakan oleh instansi yang menerbitkan akta tersebut.
30. Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut :
(1) Kutipan akta-akta catatan sipil dapat diterbitkan kembali oleh SKPD atas permintaan yang bersangkutan bilamana :
a. kutipan akta tersebut hilang atau rusak;dan
b. kutipan akta tersebut akan dibuat catatan pinggir karena perubahan nama, kewarganegaraan, pengangkatan anak, pengesahan anak tetapi kutipan akta tersebut telah dilaminasi atau sejenisnya.
(2) Penerbitan kutipan akta-akta catatan sipil berikutnya yang buku registernya tidak diketemukan, dapat dilaksanakan oleh SKPD setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
31. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB baru, yaitu BAB XA dan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
(1) Pejabat struktural pada unit kerja di SKPD diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Walikota melalui Gubernur.
(2) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.
32. Ketentuan Pasal 78 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
(1) Data pribadi Penduduk Kota wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.
(2) Data pribadi Penduduk Kota yang harus dilindungi memuat:
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan;dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2a) Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
33. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 83A, sehingga Pasal 83A berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk Kota.
34. Ketentuan Pasal 86 ayat (2) huruf b dan huruf c diubah dan disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf b.1 dan huruf b.2 sehingga berbunyi :
b. pelaporan perubahan susunan keluarga dan/atau perubahan elemen data masing-masing anggota dalam KK lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan;
b.1. pelaporan kerusakan dan kehilangan KK lebih dari 14 (empat belas) hari;
b.2. pembuatan KTP bagi Penduduk Kota dan Orang Asing Tinggal Tetap yang wajib memiliki KTP lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak usia 17 (tujuh belas) tahun atau tanggal perkawinan dan atau tanggal terbit Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
c. pelaporan kerusakan, kehilangan dan/atau perubahan elemen data dalam KTP lebih dari 14 (empat belas) hari.
35. Ketentuan Pasal 88 dihapus.
36. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi :
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
Pasal Ayat Jenis Pelanggaran Denda (Rp) WNI WNA
ayat (1) Pelaporan perubahan biodata yang terjadi di luar negeri lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kembali ke NKRI.
50.000,00 500.000,00
ayat (10) Pelaporan perubahan susunan keluarga dan/atau perubahan elemen data masing-masing anggota dalam KK lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
25.000,00 500.000,00
ayat (11) Pelaporan kerusakan dan kehilangan KK lebih dari 14 (empat belas) hari
25.000,00 500.000,00
Ayat (1) Pembuatan KTP bagi Penduduk Kota dan Orang Asing Tinggal Tetap yang wajib memiliki KTP lebih dari 30 (tiga puluh) sejak usia 17 (tujuh belas) tahun atau tanggal perkawinan.
50.000,00 500.000,00
ayat (8) dan ayat (8A) Pelaporan kerusakan, kehilangan dan/atau perubahan elemen data dalam KTP lebih dari 14 (empat belas) hari
25.000,00 500.000,00 Pasal 27dan Pasal 29 ayat
(1) Pelaporan pencatatan pindah datang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
50.000,00 500.000,00
Pelaporan pencatatan Kedatangan WNI dari luar negeri lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan di INDONESIA.
50.000,00
- Pasal 34 ayat
(1) Pelaporan pencatatan kedatangan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas lebih dari 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbitnya Ijin Tinggal Terbatas.
-
500.000,00
ayat (1) Pelaporan pencatatan perubahan status Orang Asing dari Ijin Tinggal Terbatas ke Ijin Tinggal Tetap lebih dari 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbitnya Ijin Tinggal Tetap.
-
500.000,00
(2) Setiap Penduduk wajib KTP yang bepergian di wilyah Kota dan diketahui tidak membawa KTP dirinya, Bagi WNI dikenakan denda setinggi-tingginya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan bagi Orang Asing yang tidak membawa SKTT/KPT WNA dikenakan denda setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
37. Di antara BAB XV DENDA ADMINISTRATIF dan BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB XVA KETENTUAN PIDANA dan diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 3 (tiga) pasal baru, yakni Pasal 91A, Pasal 91B dan Pasal 91C, sehingga BAB XVA berbunyi sebagai berikut :
BAB XVA KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat dan petugas pada kelurahan, kecamatan, UPTD dan SKPD yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi Penduduk Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendstribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 93A, sehingga Pasal 93A berbunyi sebagai berikut :
Dalam rangka peningkatan pelayanan Pemerintah Kota kepada masyarakat khususnya dalam bidang Pencatatan Sipil, maka hal-hal lain yang tidak diatur di dalam UNDANG-UNDANG Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah, dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
(3) Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 95A, sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon harus dimaknai “KTP-el”.
II. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 3 Juni 2015
WALIKOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Diundangkan di Cirebon pada tanggal 5 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ASEP DEDI
LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 4 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd,
YUYUN SRIWAHYUNI P Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19591029 198603 2 007
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT :
(86/2015)