Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan perceraian Penduduk Kota yang perceraiannya dilaksanakan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta, mengembalikan Kutipan Akta Perkawinan, mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, membuat catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan Register Akta Perkawinan. 24. Ketentuan Pasal 58 diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat baru, yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c) dan ayat (3d), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda