Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data Penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin(laki-laki atau perempuan), agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el dan tandatangan pemilik KTP-el. (2) NIK sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Elemen data Penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. 10. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (8), ayat (9), ayat (10) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (8a) serta ayat (7) dan ayat (11) dihapus sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda