Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan anak bagi Penduduk Kota wajib dilaporkan oleh orang tuanya kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. (2) Pengakuan anak hanya dapat dilaksanakan bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama sebelum kelahiran anak, tetapi belum sah menurut hukum negara. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak. (3a) Dalam hal pengakuan anak oleh Penduduk Kota yang telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama/adat tetapi tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat atau pemberkatan perkawinan, SKPD dapat melaksanakannya setelah ada penetapan Pengadilan Negeri. 27. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda