Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (10) Pelaporan perubahan susunan keluarga dan/atau perubahan elemen data masing-masing anggota dalam KK lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. 25.000,00 500.000,00
Koreksi Anda