Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
ayat (10) Pelaporan perubahan susunan keluarga dan/atau perubahan elemen data masing-masing anggota dalam KK lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
25.000,00 500.000,00
Koreksi Anda
