Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (8) dan ayat (8A) Pelaporan kerusakan, kehilangan dan/atau perubahan elemen data dalam KTP lebih dari 14 (empat belas) hari 25.000,00 500.000,00 Pasal 27dan Pasal 29 ayat (1) Pelaporan pencatatan pindah datang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal. 50.000,00 500.000,00
Koreksi Anda