Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93A

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan pelayanan Pemerintah Kota kepada masyarakat khususnya dalam bidang Pencatatan Sipil, maka hal-hal lain yang tidak diatur di dalam UNDANG-UNDANG Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah, dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri. (3) Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 95A, sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda