Koreksi Pasal 93A
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan pelayanan Pemerintah Kota kepada masyarakat khususnya dalam bidang Pencatatan Sipil, maka hal-hal lain yang tidak diatur di dalam UNDANG-UNDANG Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah, dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
(3) Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 95A, sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
