Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83A

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk Kota. 34. Ketentuan Pasal 86 ayat (2) huruf b dan huruf c diubah dan disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf b.1 dan huruf b.2 sehingga berbunyi : b. pelaporan perubahan susunan keluarga dan/atau perubahan elemen data masing-masing anggota dalam KK lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan; b.1. pelaporan kerusakan dan kehilangan KK lebih dari 14 (empat belas) hari; b.2. pembuatan KTP bagi Penduduk Kota dan Orang Asing Tinggal Tetap yang wajib memiliki KTP lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak usia 17 (tujuh belas) tahun atau tanggal perkawinan dan atau tanggal terbit Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); c. pelaporan kerusakan, kehilangan dan/atau perubahan elemen data dalam KTP lebih dari 14 (empat belas) hari. 35. Ketentuan Pasal 88 dihapus. 36. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi : (1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal: Pasal Ayat Jenis Pelanggaran Denda (Rp) WNI WNA
Koreksi Anda