Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan anak bagi Penduduk Kota wajib dilaporkan oleh orang tua kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinannya dan mendapatkan akta perkawinannya.
(2) Pengesahan anak hanya dapat dilaksanakan bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama sebelum kelahiran anak dan sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada register akta pengesahan anak, menerbitkan kutipan akta pengesahan anak, dan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran anak. Bilamana akta kelahiran tersebut diterbitkan di luar Kota, SKPD memberitahukan kepada instansi yang menerbitkan akta kelahiran untuk dibuat catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran tersebut.
(4) Dalam hal pengesahan anak oleh Penduduk Kota tidak dilaporkan pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tuanya dan/atau salah satu/kedua orang tua tersebut telah meninggal dunia dan belum sempat disahkan anaknya, SKPD dapat melaksanakannya setelah ada penetapan Pengadilan Negeri.
28. Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
