Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Kota yang melaksanakan perkawinan di luar negeri wajib melaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang bersangkutan kembali ke INDONESIA dan melampirkan surat keterangan perkawinan dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA. (2) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan di luar negeri. 20. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda