Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan Penduduk Kota yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan kepada SKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. (2) Pencatatan perkawinan antara Penduduk Kota dan Penduduk luar Kota, Penduduk Kota dan Orang Asing, dan antar Orang Asing dapat dilakukan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), SKPD mencatat pada buku register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. (4) Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing diberikan pada suami dan isteri. (4a) Pencatatan perkawinan bagi Penduduk Kota yang beragama Islam dilaksanakan di KUA Kecamatan setempat. (4b) Berdasarkan perkawinan pada ayat (4a) KUA wajib melaporkan kepada SKPD setiap bulan. (4c) Dalam hal perkawinan Penduduk Kota yang salah satu dan/atau kedua-duanya telah meninggal dunia, SKPD dapat melaksanakannya dengan cara mengeluarkan Surat Keterangan Perkawinan setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri. 19. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda