Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan anak yang dilaksanakan oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta kelahiran anak.
(3) Dalam hal pengangkatan anak oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di luar Kota, catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran dilaksanakan di instansi yang menerbitkan akta kelahiran.
26. Ketentuan Pasal 60 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
