Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pencatatan Kedatangan WNI dari luar negeri lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan di INDONESIA. 50.000,00 - Pasal 34 ayat (1) Pelaporan pencatatan kedatangan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas lebih dari 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbitnya Ijin Tinggal Terbatas. - 500.000,00
Koreksi Anda