Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk Kota dan Orang Asing Tinggal Tetap di wilayah Kota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP-el.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP-el dan wajib dibawa pada saat bepergian.
(3) KTP-el berlaku secara nasional dan digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelayanan publik.
(4) KTP-el berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri Penduduk.
(5) Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, sidik jari tangan dan iris mata Penduduk yang bersangkutan.
(6) KTP-el untuk :
a. Warga Negara INDONESIA dengan masa berlaku seumur hidup;dan
b. Orang Asing dengan masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(7) Dihapus.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada SKPD untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(8a) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada SKPD melalui Camat atau Lurah paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat.
(9) KTP-el diterbitkan oleh SKPD.
(10) Penerbitan KTP-el bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dilakukan setelah diterbitkan SKDLN oleh SKPD.
(11) Dihapus.
11. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) Pasal, yakni Bagian Kelima A dan Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
