Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Setiap kematian Penduduk Kota wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga/ahli warisnya atau yang diberi kuasa oleh ahli waris kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian, dengan melampirkan surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada buku Register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
(3) Dalam hal terjadi kematian yang tidak jelas identitasnya, SKPD dapat melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
(3a) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan kematian Penduduk Kota karena hilang atau tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan kematian dapat dilaksanakan oleh SKPD setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
(3b) Pencatatan kematian Penduduk Kota yang pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat terjadinya kematian, dapat dilaksanakan oleh SKPD setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.
(3c) Setiap kematian Penduduk Kota yang terjadi di luar negeri wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jenazahnya dikirim ke INDONESIA/ahli warisnya kembali ke INDONESIA/datangnya surat pemberitahuan kematian dengan melampirkan surat keterangan kematian dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA, SKPD mengeluarkan Surat Keterangan Pelaporan Kematian di Luar Negeri.
(3d) Dalam hal terjadi kematian Penduduk Kota di luar negeri dan tidak dicatatkan kematiannya di negara setempat dan/atau perwakilan Negara Republik INDONESIA, SKPD dapat mencatat pada buku Register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.
25. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
