Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status kewarganegaraan Penduduk Kota dari Warga Negara Asing/Orang Asing menjadi WNI yang aktanya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD membuat catatan pinggir pada buku register dan kutipan akta pencatatan sipil. (2a) Dalam hal terjadi perubahan status kewarganegaraan bagi Penduduk Kota yang aktanya diterbitkan di luar wilayah Kota, catatan pinggir pada kutipan akta dan register pencatatan sipil dilaksanakan oleh instansi yang menerbitkan akta tersebut. 30. Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda