Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perceraian Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada buku Register Akta Perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, mencabut kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan.
22. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
