Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelahiran Penduduk Kota wajib dilaporkan, baik oleh orang tua/kepala keluarga/yang diberi kuasa kepada SKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. (3) Dihapus. 13. Ketentuan Pasal 46 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda