Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Data pribadi Penduduk Kota wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.
(2) Data pribadi Penduduk Kota yang harus dilindungi memuat:
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan;dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2a) Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
33. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 83A, sehingga Pasal 83A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
