Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data pribadi Penduduk Kota wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara. (2) Data pribadi Penduduk Kota yang harus dilindungi memuat: a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan;dan e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (2a) Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. 33. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 83A, sehingga Pasal 83A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda