Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Pembuatan KTP bagi Penduduk Kota dan Orang Asing Tinggal Tetap yang wajib memiliki KTP lebih dari 30 (tiga puluh) sejak usia 17 (tujuh belas) tahun atau tanggal perkawinan. 50.000,00 500.000,00
Koreksi Anda