Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pencatatan perceraian Penduduk Kota yang perkawinannya dilaksanakan di luar Kota, SKPD memberitahukan kepada instansi yang mencatat peristiwa perkawinan untuk dibuat catatan pinggir pada buku Register Akta Perkawinan bahwa telah terjadi perceraian.
(2) Bagi Penduduk Kota yang perkawinannya dicatat di Kota dan melakukan perceraian di luar negeri wajib melaporkan perceraiannya kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang bersangkutan kembali ke INDONESIA dan melampirkan surat keterangan perceraian dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(3) Atas dasar pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), SKPD mengeluarkan surat keterangan pelaporan perceraian yang terjadi di luar negeri dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan.
(4) Bagi Penduduk Kota yang perkawinannya dicatat di luar Kota dan melakukan perceraian di luar negeri wajib melaporkan perceraiannya kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembali ke INDONESIA dan melampirkan Surat Keterangan Perceraian dari Negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(5) Atas dasar pelaporan perceraian dimaksud pada ayat (4) SKPD menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perceraian yang terjadi di luar negeri, dan memberitahukan kepada instansi yang mencatat perkawinan untuk dibuat catatan pinggir pada register akta perkawinan bahwa telah terjadi perceraian.
23. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
