Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Kutipan akta-akta catatan sipil dapat diterbitkan kembali oleh SKPD atas permintaan yang bersangkutan bilamana :
a. kutipan akta tersebut hilang atau rusak;dan
b. kutipan akta tersebut akan dibuat catatan pinggir karena perubahan nama, kewarganegaraan, pengangkatan anak, pengesahan anak tetapi kutipan akta tersebut telah dilaminasi atau sejenisnya.
(2) Penerbitan kutipan akta-akta catatan sipil berikutnya yang buku registernya tidak diketemukan, dapat dilaksanakan oleh SKPD setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
31. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB baru, yaitu BAB XA dan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
Koreksi Anda
