Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Anggaran pendapatan data Belanja Daerah Kabupaten Situbondo yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
10. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
11. Pangan Pokok tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
12. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
13. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersediannya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
14. Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
15. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.
16. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
17. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
18. Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam
mengatasi masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi.
19. Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang dinyatakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten, mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
20. Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standart kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
21. Rawan Pangan Transien adalah ketidakmampuan suatu daerah dalam jangka pendek atau sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan minimum.
22. Rawan Pangan Kronis adalah kondisi tidak terpenuhinnya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus menerus.
23. Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan ketersediaan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
24. Gizi buruk adalah keadaan kurang gizi yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam makanan sehari-hari sehingga tidak memenuhi angka kecukupan gizi.