Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jenis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat; dan b. potensi sumber daya Pangan daerah. (2) Penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempertimbangkan: a. produksi bahan Pangan Pokok Tertentu; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan.
Koreksi Anda