Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jenis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat; dan
b. potensi sumber daya Pangan daerah.
(2) Penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) mempertimbangkan:
a. produksi bahan Pangan Pokok Tertentu;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan.
Koreksi Anda
