Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah berupa beras dihitung berdasarkan rumus :
80% x cadangan beras total provinsi x rasio jumlah penduduk kabupaten terhadap jumlah penduduk provinsi.
Koreksi Anda
