Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah berupa beras dihitung berdasarkan rumus : 80% x cadangan beras total provinsi x rasio jumlah penduduk kabupaten terhadap jumlah penduduk provinsi.
Koreksi Anda