Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan harus memberikan laporan data dan informasi Pangan setiap 1 (satu) bulan sekali secara berkala dan berkesinambungan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pencabutan izin usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
