Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan Cadangan Pangan; b. tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; c. sistem informasi Cadangan Pangan; d. peran serta masyarakat; dan e. pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda