Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh : a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. Pemerintah Desa.
Koreksi Anda