Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
