Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda