Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak lain yang bekerja sama dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi syarat : a. memiliki gudang penyimpanan sesuai dengan standar; b. memiliki kemampuan manajerial pengelolaan Cadangan Pangan; c. memenuhi standar pengamanan kualitas Pangan; dan d. memiliki kemampuan dan kesanggupan pendistribusian.
Koreksi Anda