Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pihak lain yang bekerja sama dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi syarat :
a. memiliki gudang penyimpanan sesuai dengan standar;
b. memiliki kemampuan manajerial pengelolaan Cadangan Pangan;
c. memenuhi standar pengamanan kualitas Pangan;
dan
d. memiliki kemampuan dan kesanggupan pendistribusian.
Koreksi Anda
