Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanakan berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. ketahanan; d. keamanan; e. kesejahteraan; f. manfaat; g. pemerataan; h. berkelanjutan; i. keadilan; dan j. ketepatan.
Koreksi Anda