Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola menjaga kualitas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang disimpan. (2) Kualitas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar mutu yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (3) Cadangan pangan Pemerintah Daerah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (4) Pelepasan cadangan pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
Koreksi Anda