Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan : a. pola konsumsi; b. kearifan lokal yang berkembang di masyarakat; c. perhitungan adanya penyusutan jumlah dan penurunan mutu; d. tingkat konsumsi masyarakat; dan e. jumlah dan laju pertumbuhan penduduk.
Koreksi Anda