Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), penyaluran dapat dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Pangan kepada masyarakat miskin atau yang membutuhkannya.
Koreksi Anda