Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (2) Penetapan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda