Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (2) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda