Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Penerima Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi: a. masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana dan gizi buruk; dan b. keadaan darurat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda