Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan melaporkan kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali secara berkala sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda