Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(2) Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Koreksi Anda
