Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Pangan;
b. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan;
c. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah rawan Pangan;
d. pencegahan terjadinya rawan Pangan;
e. Penyaluran bantuan apabila terjadi rawan pangan; dan/atau
f. pengawasan secara partisipatif terhadap penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
