Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Pangan; b. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan; c. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah rawan Pangan; d. pencegahan terjadinya rawan Pangan; e. Penyaluran bantuan apabila terjadi rawan pangan; dan/atau f. pengawasan secara partisipatif terhadap penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda