Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menanggulangi: a. gejolak harga Pangan; b. kekurangan pangan; c. rawan pangan; d. bencana alam; e. bencana sosial; dan/atau f. keadaan darurat. (2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan berdasarkan rekomendasi hasil rapat koordinasi tingkat kepala lembaga terkait atas usul Tim Pengendali Inflasi Daerah. (3) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan berdasarkan rekomendasi hasil rapat koordinasi tingkat kepala Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda