Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Cadangan Pangan daerah diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Koreksi Anda