DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris wajib merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. integritas, meliputi:
1. warga negara INDONESIA dan cakap melakukan perbuatan hukum;
2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan:
a) tindak pidana di bidang keuangan, yaitu tindak pidana di bidang perbankan, Pasar Modal, dan industri keuangan non bank yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b) tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana selain yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, paling sedikit: tindak pidana korupsi;
narkotika/psikotropika;
penyelundupan;
kepabeanan;
cukai;
perdagangan orang;
perdagangan senjata gelap;
terorisme;
pemalsuan uang; di bidang perpajakan;
kehutanan; lingkungan hidup; kelautan dan perikanan yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan c) tindak pidana yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang terbukti dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian apabila kurang dari 6 (enam) bulan;
6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
7. mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pasar Modal INDONESIA; dan
b. kompetensi, meliputi:
1. mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal;
2. memahami prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan
3. memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Anggota Dewan Komisaris wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan
c. menghindari segala tindakan yang dapat merugikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau menyebabkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
Ketentuan mengenai:
a. keanggotaan Dewan Komisaris;
b. persyaratan anggota Dewan Komisaris dan susunan Dewan Komisaris;
c. tata cara pencalonan dan pengajuan anggota Dewan Komisaris;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris;
e. RUPS dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Komisaris; dan
f. jabatan anggota Dewan Komisaris, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris:
a. wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kecuali hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian, serta sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan indikasi:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan yang terkait dengan kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat dengan Direksi untuk membahas dan menindaklanjuti indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit mencantumkan:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris;
c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris;
d. pengaturan rapat Dewan Komisaris;
e. larangan terhadap Dewan Komisaris;
f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan
g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a.
Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
(2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama anggota Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan.
(3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris.
(4) Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris selama 1 (satu) tahun.
(1) Dewan Komisaris wajib mengambil keputusan rapat Dewan Komisaris berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Segala keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan dengan baik.
(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris beserta alasan perbedaan pendapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Dalam pemenuhan aspek transparansi Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan kepemilikan saham dan/atau pengendalian Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek, Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau perusahaan lain dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 28 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.